-->

Bila Belum Aqiqah, Tapi Mau Qurban? Ini Penjelasan Ustadz Tentang Hukumnya...

Apabila belum aqiqah, tetapi ingin qurban, gimana hukumnya? coba ikuti tanya jawab yang kami angkat dari islampos. com berikut ini. . .

apabila belum aqiqah, tetapi ingin qurban? ini uraian ustadz tentang hukumnya.. .


persoalan :
assalamu’alaikum wr. wb.

ustadz, ingin tanya boleh tidak bila kita belum aqiqah tetapi kita berqurban, gimana hukumnya ustadz? terimakasih

wassalam
ributwahono wahyu andrianto
jawaban :
wa’alikumsalam wr. wb.

buat menanggapi persoalan kerabat, terdapat sebagian perihal yang butuh dimengerti.

kesatu, hukum aqiqah merupakan sunnah mu’akkadah dan juga terpaut dengan kelahiran anak, bagaikan wujud kerasa syukur kepada allah swt, ada juga qurban merupakan ibadah terpaut dengan hari idul adha bagaikan amalan sunnah mu’akkadah, buat meneladani sunnah nabi ibrahim as.

kedua, benar kedua ibadah tersebut bila dilihat dari wujud dan juga tata trik aplikasinya kira - kira sama, ialah dengan menyembelih hewan. bila aqiqah cuma kambing (dan juga diajarkan anak laki - laki 2 ekor dan juga anak wanita satu ekor) , sedangkan qurban, di samping kambing, pula dibolehkan sapi, kerbau ataupun unta. tidak hanya kekokohan hukum yang sama, syarat lain yang sama merupakan terpaut dengan syarat - syarat hewan yang hendak disembelih. pembagian hewan yang berubah, bila aqiqah disunnahkan dalam keadaan telah dimasak, sedangkan qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).

ketiga, kedua ibadah ini jadi berubah, dan juga tidak mampu salah satu dan juga yang lain silih mengambil alih, bagi jumhur ulama karna karena, waktu, dan juga tuntutan penunaiannya merupakan berubah. penerapan aqiqah dianjurkan oleh rasul saw pada bertepatan pada 7, 14, 21, dan juga seterusnya, ataupun setimpal dengan waktu yang gampang untuk seorang dan juga setimpal dengan keahlian. aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). sedangkan ibadah qurban waktunya telah didefinisikan syari’at dan juga terbatas (mudhayaq) , ialah wajib dilaksanakan pada bertepatan pada 10 - 14 dzulhijjah.

keempat, karna itu, memandang keutamaan ibadah qurban, dan juga karna waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah mampu dilaksanakan di sejauh tahun, terlebih lagi pada tahun - tahun selanjutnya. terlebih lagi karna saking utamanya qurban, imam abu hatim dan juga imam ahmad membolehkan berhutang terlebih dulu demi buat mampu berqurban. terlebih bila keadaan belum aqiqah merupakan telah berumur berusia, karna perihal ini masih diperselisihkan ulama. mengingat aqiqah merupakan penyembelihan hewan kala masih umur kanak - kanak, dan juga bila telah berusia terdapat sebagian ulama yang melaporkan gugur sunnah aqiqah, dan juga terdapat pula yang melaporkan bila sanggup senantiasa disunnahkan melakukan aqiqah. intinya, tidak terdapat syarat dalam syari’at kalau penerapan ibadah qurban wajib untuk orang yang telah melakukan aqiqah.

kelima, dan juga bila penyembelihan qurban dengan diniatkan 2 ibadah, ialah aqiqah dan juga qurban, hingga tidak diperkenankan. karna tiap - tiap ibadah ini berdiri seorang diri (maqshudah lidzatiha). demikian komentar para ulama, di antara lain mazhab syafi’i, mazhab maliki, imam al - haitami, pula komentar syaikh (AL) bani.


wallauh’alam.. . . .







( sumber : islampos. com  )
Back To Top