Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) meradang.
Penyebabnya adalah launching Partai Ponsel pada Rabu lalu (20/9). Betapa
tidak meradang, partai itu menyiapkan aplikasi untuk nikah siri dan
lelang keperawanan! Aplikasi itu sedang dalam proses pengembangan.
Rencananya, aplikasi tersebut bisa diunduh mulai 19 Oktober.
Untuk sementara, layanan pendaftaran untuk mitra dan klien bisa dilakukan melalui situs www.nikahsirri.com. Di situs itu disebutkan bahwa tagline Partai Ponsel adalah Mengubah Zina Menjadi Ibadah. Peneliti Keagamaan Balitbang-Diklat Kemenag Abdul Jamil Wahab menyayangkan deklarasi Partai Ponsel. Sebab, program yang dimiliki adalah nikah siri dan lelang keperawanan.
"Kenapa untuk hal kontroversial itu deklarasi dilakukan di Gedung Juang (Menteng, Jakarta Pusat, Red). Gedung yang sangat bersejarah," katanya di Jakarta kemarin (22/9).
Jamil menuturkan, program nikah siri maupun lelang keperawanan oleh Partai Ponsel itu menyalahi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dia berharap polisi bertindak tegas mencegah program nikah siri dan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online tersebut. Kementerian Kominfo juga harus segera bergerak memblokir website maupun aplikasinya.
Dia menuturkan, di era kehidupan bernegara seperti sekarang, pelaksanaan nikah siri sudah tidak relevan lagi. "Nikah siri itu adalah praktik pernikahan zaman dahulu. Sebelum ada negara dan perundang-undangan," katanya. Ketika sekarang sudah ada pencatatan pernikahan oleh pemerintah, masyarakat harus mengikuti ketentuan hukumnya.
Menurut Jamil, praktik nikah siri maupun kawin kontrak berpotensi menjadi praktik prostitusi terselubung. Nikah yang tidak dicatat dalam catatan negara juga berpotensi merugikan pasangan maupun anak jika kelak pasangan tersebut dikaruniai momongan. Jamil menegaskan, prinsip hukum Islam itu menghindari masalah. "Sedangkan nikah siri itu berpotensi membuat masalah," jelasnya.
sumber : https://www.jawapos.com
Untuk sementara, layanan pendaftaran untuk mitra dan klien bisa dilakukan melalui situs www.nikahsirri.com. Di situs itu disebutkan bahwa tagline Partai Ponsel adalah Mengubah Zina Menjadi Ibadah. Peneliti Keagamaan Balitbang-Diklat Kemenag Abdul Jamil Wahab menyayangkan deklarasi Partai Ponsel. Sebab, program yang dimiliki adalah nikah siri dan lelang keperawanan.
"Kenapa untuk hal kontroversial itu deklarasi dilakukan di Gedung Juang (Menteng, Jakarta Pusat, Red). Gedung yang sangat bersejarah," katanya di Jakarta kemarin (22/9).
Jamil menuturkan, program nikah siri maupun lelang keperawanan oleh Partai Ponsel itu menyalahi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dia berharap polisi bertindak tegas mencegah program nikah siri dan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online tersebut. Kementerian Kominfo juga harus segera bergerak memblokir website maupun aplikasinya.
Dia menuturkan, di era kehidupan bernegara seperti sekarang, pelaksanaan nikah siri sudah tidak relevan lagi. "Nikah siri itu adalah praktik pernikahan zaman dahulu. Sebelum ada negara dan perundang-undangan," katanya. Ketika sekarang sudah ada pencatatan pernikahan oleh pemerintah, masyarakat harus mengikuti ketentuan hukumnya.
Menurut Jamil, praktik nikah siri maupun kawin kontrak berpotensi menjadi praktik prostitusi terselubung. Nikah yang tidak dicatat dalam catatan negara juga berpotensi merugikan pasangan maupun anak jika kelak pasangan tersebut dikaruniai momongan. Jamil menegaskan, prinsip hukum Islam itu menghindari masalah. "Sedangkan nikah siri itu berpotensi membuat masalah," jelasnya.
sumber : https://www.jawapos.com